cctvjalanan.web.id Kabar mengenai pemanggilan aktivis Kendeng, Gun Retno, oleh Polda Jawa Tengah kembali menggugah perhatian banyak pihak. Ia selama ini dikenal sebagai salah satu figur penting dalam gerakan masyarakat adat Sedulur Sikep yang menolak aktivitas tambang di kawasan Pegunungan Kendeng. Suara Gun Retno sudah lama menjadi representasi perjuangan warga yang mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman perusakan lingkungan.
Informasi terkait panggilan polisi disampaikan oleh anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang dikenal sering mengawal isu-isu keberpihakan kepada rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut terkait dugaan menghalangi kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung di kawasan Kendeng.
Tanah sebagai Sumber Kehidupan
Bagi masyarakat Sedulur Sikep, tanah bukan hanya tempat tinggal atau ladang yang memberi panen. Lebih dari itu, tanah adalah bagian dari identitas, kehidupan, dan ajaran leluhur yang tak boleh digadaikan kepada industri. Semboyan mereka, “Ibu Bumi wis maringi”, menggambarkan keyakinan bahwa alam telah memberikan segalanya untuk manusia — dan manusialah yang harus menjaga tanpa merusaknya.
Kendeng telah lama menjadi wilayah pertanian subur yang menyediakan sumber pangan. Ancaman kerusakan akibat tambang dipandang sebagai ancaman terhadap keberlanjutan hidup generasi kini dan nanti. Itulah mengapa perjuangan menolak tambang ini bukan sekadar aksi penolakan proyek ekonomi, tetapi gerakan mempertahankan kehidupan.
Tekanan Hukum untuk Aktivis Lingkungan?
Kasus pemanggilan Gun Retno dianggap banyak pihak sebagai gambaran bagaimana pejuang lingkungan masih sangat rentan dikriminalisasi ketika bersuara atas nama alam. Ketika masyarakat mencoba melindungi tanahnya, mereka justru dipanggil dengan tuduhan menghambat izin usaha yang telah diberikan pemerintah.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar:
Apakah menjaga lingkungan kini dianggap sebagai pelanggaran?
Perjuangan para aktivis seperti Gun Retno sering kali berbenturan dengan kepentingan perusahaan besar, investasi modal, dan narasi pembangunan ekonomi. Sesuatu yang seharusnya menjadi wujud cinta terhadap lingkungan justru dihadapkan pada upaya intimidasi berbasis hukum.
Rieke: Negara Harus Hadir Melindungi yang Lemah
Rieke Diah Pitaloka menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai pemanggilan ini. Sebagai wakil rakyat, ia menilai bahwa suara warga Kendeng yang memperjuangkan lingkungan justru harus didengar dan dilindungi.
Menurutnya, pegiat lingkungan tidak boleh diposisikan sebagai musuh pembangunan. Negara harus hadir melindungi kelompok yang berjuang menjaga bumi, terutama ketika mereka bertindak untuk melindungi sumber air, tanah pertanian, dan ekosistem yang menopang kehidupan banyak orang.
Ia menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat wajib dihormati, termasuk hak untuk mempertahankan wilayah tradisional yang mereka rawat selama ratusan tahun.
Kendeng, Luka Berkepanjangan
Konflik tambang di Kendeng bukan hal baru. Aksi cor kaki aktivis Kendeng di depan Istana Negara beberapa tahun lalu menjadi simbol yang tak terlupakan. Saat itu, para ibu membawa pesan tegas: tanah ini harus dijaga, bukan digali.
Namun, meski telah melalui berbagai dialog, gugatan, hingga putusan hukum, wilayah tersebut tetap terus masuk dalam daftar incaran industri tambang. Perlawanan belum berhenti, begitu pula tekanan yang terus datang kepada para aktivisnya.
Investigasi atau Intimidasi?
Pemanggilan Gun Retno memunculkan rasa was-was apakah langkah ini merupakan investigasi objektif atau justru bentuk tekanan untuk membungkam suara penolakan. Warga Kendeng menilai aktivitas tambang hanya akan mempercepat runtuhnya daya hidup mereka — mengeringkan mata air, merusak struktur tanah, dan membuat lahan pertanian semakin rapuh.
Jika ruang hidup hilang, hilang pula masa depan.
Gun Retno selama ini hanya menyuarakan fakta-fakta itu. Ia bukan kriminal, bukan pengacau. Ia seorang ibu yang menjaga tanah kelahiran anak-anaknya.
Gelombang Solidaritas
Pemanggilan tersebut justru membuat banyak kelompok sipil, organisasi lingkungan, hingga akademisi menyatakan dukungan terbuka untuk Gun Retno. Di ruang digital, dukungan bermunculan melalui seruan solidaritas agar aparat tidak menggunakan hukum sebagai alat membungkam rakyat.
Bagi mereka, perlawanan Kendeng adalah contoh nyata bagaimana rakyat mempertahankan hak paling mendasar: hak untuk hidup dan merawat alam tempat mereka berpijak.
Penutup: Alam Tidak Memanggil Polisi
Bumi tidak pernah meminta untuk ditambang habis-habisan. Air tidak pernah meminta untuk dikeringkan. Alam tidak pernah menuntut manusia merusaknya demi keuntungan.
Gun Retno dipanggil polisi karena melindungi tanahnya.
Namun sejarah telah mengajarkan: suara rakyat yang membela alam biasanya tidak mudah dibungkam.
Perjuangan Kendeng masih panjang. Selama masih ada yang menjaga, harapan itu tidak akan padam.

Cek Juga Artikel Dari Platform jelajahhijau.com
