Video Viral Picu Keprihatinan Publik
Jagat media sosial di Gorontalo dan nasional dihebohkan oleh beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 43 detik yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh sepasang muda-mudi di kawasan objek wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo. Video tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial dan grup percakapan, memicu kemarahan serta keprihatinan masyarakat.
Keresahan publik semakin meningkat setelah diketahui bahwa pemeran perempuan dalam video tersebut masih berstatus siswi sekolah menengah pertama (SMP). Fakta ini menjadikan kasus tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran norma kesusilaan, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana serius yang melibatkan anak di bawah umur.
Polisi Bergerak Cepat Tangani Kasus
Menanggapi viralnya video tersebut, jajaran Polresta Gorontalo Kota segera mengambil langkah cepat. Aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi para pemeran dalam video yang direkam secara diam-diam oleh warga tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pemeran pria berinisial RP (19), seorang warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Identifikasi dilakukan melalui analisis video, keterangan saksi, serta penelusuran informasi digital.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mendatangi kediaman tersangka untuk melakukan penjemputan.
“RP kami jemput di rumah orang tuanya dan yang bersangkutan kooperatif,” ujar AKP Akmal, Jumat (19/12/2025).
Ditetapkan sebagai Tersangka Persetubuhan Anak
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, RP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan karena korban dalam kasus ini masih di bawah umur, sehingga perbuatan yang dilakukan masuk dalam kategori tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
AKP Akmal menegaskan bahwa unsur suka sama suka tidak menghapus unsur pidana dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
“Karena korban merupakan anak di bawah umur, maka tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda yang jumlahnya dapat mencapai miliaran rupiah.
Fokus Perlindungan dan Pemulihan Korban
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menekankan bahwa perlindungan korban menjadi prioritas utama. Identitas korban tidak dipublikasikan untuk mencegah dampak psikologis yang lebih berat akibat tekanan sosial dan stigma.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas sosial dan lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Pendampingan ini bertujuan membantu korban memulihkan kondisi mentalnya setelah mengalami peristiwa traumatis, sekaligus menghadapi dampak dari viralnya video tersebut di ruang publik.
Imbauan Keras Hentikan Penyebaran Video
Polresta Gorontalo Kota secara tegas mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan video bermuatan asusila tersebut. Penyebaran ulang konten yang melibatkan anak di bawah umur tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum.
AKP Akmal mengingatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan atau menyimpan konten asusila yang melibatkan anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami minta masyarakat menghentikan penyebaran video tersebut. Selain melanggar hukum, penyebaran itu akan memperparah kondisi psikologis korban,” ujarnya.
Refleksi atas Pengawasan dan Edukasi Remaja
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak mengenai pentingnya pengawasan terhadap aktivitas remaja, baik di dunia nyata maupun digital. Objek wisata yang terbuka untuk umum, seperti Tangga 2000, seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat, bukan lokasi terjadinya perbuatan yang melanggar hukum dan norma.
Pemerhati perlindungan anak menilai kasus ini juga menunjukkan perlunya edukasi seksualitas yang tepat dan sesuai usia, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Edukasi tersebut penting agar anak dan remaja memahami batasan, risiko, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
Selain itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang melindungi anak, bukan justru mengekspos dan mempermalukan mereka melalui penyebaran konten sensitif.
Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Sosial
Penanganan cepat oleh Polresta Gorontalo Kota mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi.
Namun, aparat menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan kesadaran kolektif masyarakat untuk menghormati hak anak, menjaga etika bermedia sosial, serta mengedepankan empati terhadap korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap video viral, terdapat manusia—terlebih anak—yang berhak atas perlindungan, pemulihan, dan masa depan yang lebih baik.
Baca Juga : ASN Morut Viral Minta Maaf, Publik Soroti Etika Bermedsos
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : revisednews

