Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare berhasil meringkus seorang pria berinisial VS (26) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor. Aksi kekerasan tersebut terekam kamera warga dan viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Resmob Polres Parepare di kediamannya yang berada di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, pada Rabu sore (17/12/2025). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Penganiayaan di Jalan Lanu’mang
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Lanu’mang, Kelurahan Ujung Bulu. Saat itu, sepeda motor korban bernama Gerhan Hatim (20) bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai VS.
Akibat senggolan tersebut, motor pelaku terjatuh ke jalan. Namun korban tidak langsung berhenti dan tetap melanjutkan perjalanan. Hal inilah yang memicu emosi pelaku.
“Pelaku merasa tidak dihiraukan oleh korban setelah terjadi tabrakan. Dari situ muncul emosi dan pelaku melakukan pengejaran,” ujar AKP Agus Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Korban Dianiaya Secara Brutal
Setelah melakukan pengejaran, pelaku mendapati korban sedang memarkirkan sepeda motornya. Tanpa banyak bicara, VS langsung melakukan penganiayaan secara membabi buta.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pelaku memukul dan menendang korban di tengah jalan. Aksi tersebut disaksikan warga sekitar dan sempat membuat situasi menjadi tegang.
Warga yang berada di lokasi kejadian akhirnya melerai dan mencegah penganiayaan berlanjut. Korban kemudian mendapatkan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Video Viral Picu Penyelidikan Cepat
Beredarnya video penganiayaan di media sosial menjadi perhatian serius Polres Parepare. Polisi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video dan keterangan saksi.
“Setelah video viral, tim langsung bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan,” jelas AKP Agus.
Pelaku VS juga mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik. Ia mengaku tidak mampu mengendalikan emosi setelah merasa dirugikan akibat kecelakaan tersebut.
Pelaku Terancam Proses Hukum
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Parepare untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana tambahan akibat kekerasan yang dilakukan di ruang publik.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan di jalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan lalu lintas seharusnya diselesaikan secara hukum dan kepala dingin.
“Kami imbau masyarakat agar tetap tenang jika terjadi kecelakaan. Jangan bertindak emosional karena bisa berujung pidana,” tegas AKP Agus.
Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi di jalan raya dapat berujung pada tindakan kriminal. Polres Parepare menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang dilakukan di ruang publik dan meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten kekerasan secara berulang, serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga : Viral Rapel Pensiunan Cair 22 Desember, Ini Klarifikasi TASPEN
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : footballinfo

