Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh truk angkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum. Seluruh perusahaan tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Toha Tohet saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan tambang batu bara di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba.
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Sumsel
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai awal 2026.
“Pemerintah Kabupaten Muba tetap berpegang pada instruksi Gubernur Sumsel. Jika per 1 Januari 2026 masih ditemukan truk batu bara melintasi jalan umum, maka akan dilakukan penghentian operasional,” tegas Bupati Toha.
Ia juga menyatakan bahwa Pemkab Muba akan berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Keselamatan dan Keluhan Warga Jadi Alasan Utama
Penjabat Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, menjelaskan bahwa kondisi jalan kabupaten saat ini sangat rentan. Curah hujan tinggi, lebar jalan terbatas, serta tingginya intensitas kendaraan berat berdampak pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Aspirasi masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan menjadi perhatian serius. Jalan yang dilalui itu merupakan jalan kabupaten, sehingga seharusnya perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Syafaruddin, keluhan masyarakat kerap langsung disampaikan kepada bupati, sehingga pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas demi kepentingan publik.
Inventarisasi dan Pengawasan Perusahaan Tambang
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Muba, Ahmad Wendiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi seluruh perusahaan tambang batu bara di wilayah Muba.
Ia mengungkapkan bahwa masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menyelesaikan pembangunan jalan khusus, meskipun sebagian sudah dalam tahap pengerjaan.
“Kami meminta perusahaan melaporkan progres pembangunan jalan khusus secara berkala, karena masih ada yang belum rampung,” ujarnya.
Data tersebut juga akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bagian dari pengawasan terpadu.
Perusahaan Diminta Percepat Jalan Khusus
Dari pihak perusahaan, perwakilan PT Astaka dan PT Baturona, Prasetyo Diatmono, menyatakan bahwa pembangunan jalan khusus merupakan tanggung jawab perusahaan tambang.
Menurutnya, jalan khusus yang direncanakan memiliki panjang sekitar 104 kilometer, dengan progres pengerasan mencapai sekitar 79 kilometer atau 79 persen.
“Kendala utama saat ini adalah pembebasan lahan. Namun pembangunan tetap kami lanjutkan agar bisa digunakan sesuai tenggat waktu,” jelasnya.
Komitmen Tegas Pemkab Muba
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Asisten I Setda Muba Ardiansyah, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri, Kabag Hukum Setda Muba Yunita, Kabid Trantibum Satpol PP Muba Alexander, serta perwakilan perusahaan tambang.
Pemkab Musi Banyuasin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menjaga keselamatan masyarakat, melindungi infrastruktur daerah, serta menjawab keluhan warga yang selama ini terdampak aktivitas angkutan batu bara.
Mulai 1 Januari 2026, Muba memastikan tidak ada kompromi: truk batu bara wajib menggunakan jalan khusus pertambangan.
Baca Juga : BPBD Tangani Longsor di Kampung Bukit Bersatu, Akses Jalan Kembali Dapat Dilalui
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : marihidupsehat

