cctvjalanan.web.id Fenomena fotografi jalanan atau street photography kini menjadi tren besar di banyak kota. Banyak fotografer amatir hingga profesional gemar memotret aktivitas masyarakat di ruang publik. Di sisi lain, tren olahraga lari juga ikut mendorong aktivitas ini. Banyak pelari ingin momen mereka terekam, namun sebagian merasa risih karena difoto tanpa izin.
Sebagian foto bahkan diunggah atau dijual di platform digital tanpa sepengetahuan orang yang ada di dalamnya. Kondisi ini memicu perdebatan di media sosial. Sebagian orang menyebutnya bentuk ekspresi seni, sementara yang lain menilai hal itu sebagai pelanggaran privasi.
Fotografi di Ruang Publik Boleh, Asal Etis
Sosiolog UGM, Elok Santi Jesica, menjelaskan bahwa memotret di ruang publik pada dasarnya diperbolehkan. Ruang publik adalah area yang bisa diakses semua orang secara bebas dan demokratis. Namun, ketika objek foto adalah orang lain dan diambil tanpa izin, hal itu bisa melanggar hak pribadi.
“Fotografi di ruang publik tidak dilarang, tapi kalau menyangkut individu tanpa izin, itu rentan melanggar privasi,” kata Elok. Ia menegaskan, memotret orang tanpa izin, apalagi menjual hasilnya untuk keuntungan pribadi, bisa menjadi pelanggaran moral dan hukum.
Menurutnya, setiap orang berhak mengatur bagaimana citra dirinya digunakan. Tanpa persetujuan, penggunaan foto seseorang dapat merugikan dan melanggar hak personal.
Izin Saja Tidak Cukup, Harus Jelas Tujuannya
Elok menambahkan, meminta izin bukan satu-satunya kewajiban. Fotografer juga perlu menjelaskan tujuan pengambilan gambar. “Menjadikan orang lain sebagai objek foto harus dengan izin. Tapi izin juga harus diikuti penjelasan tentang penggunaan foto itu,” ujarnya.
Misalnya, seseorang mungkin setuju difoto di tempat umum. Namun, mereka bisa menolak jika hasil foto dipakai untuk promosi atau dijual secara komersial. Karena itu, keterbukaan menjadi kunci penting agar tidak muncul kesalahpahaman antara fotografer dan subjek foto.
Risiko Hukum Jika Memotret Tanpa Izin
Penggunaan foto tanpa izin bisa berpotensi menyalahi hukum. Elok menjelaskan bahwa tindakan tersebut bisa melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Meski fokus undang-undang itu adalah data digital, foto yang menampilkan wajah seseorang tetap termasuk data pribadi.
Distribusi foto tanpa izin juga bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun Indonesia belum memiliki aturan khusus soal memotret tanpa izin, prinsip hukum privasi tetap berlaku. Negara-negara seperti Korea Selatan bahkan telah menetapkan larangan keras terhadap praktik ini. Di sana, memotret orang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelecehan visual dan berujung pidana.
Etika dan Kehati-hatian dalam Fotografi
Elok menekankan pentingnya etika dalam praktik fotografi jalanan. Seni fotografi, menurutnya, bisa tetap berkembang tanpa mengorbankan kenyamanan orang lain. Fotografer disarankan selalu meminta izin terlebih dahulu, terutama bila subjeknya terlihat jelas.
“Tidak hanya untuk fotografi jalanan, tapi semua bentuk pengambilan gambar seharusnya dengan persetujuan,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap foto yang akan dipublikasikan di media sosial atau platform digital perlu disertai izin tertulis dari pihak yang bersangkutan.
Elok menilai bahwa kesadaran etika akan membuat dunia fotografi lebih dihargai. Fotografer tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tapi juga tanggung jawab moral atas karyanya.
Masyarakat Harus Sadar Risiko Digital
Selain menyoroti fotografer, Elok juga mengingatkan masyarakat untuk lebih sadar terhadap risiko digital. Setiap data yang diunggah ke internet, baik foto maupun video, berpotensi disalahgunakan. Ia menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati ketika mengizinkan foto atau video mereka dipublikasikan.
Perekaman dan penyebaran data pribadi bukan hal sepele. Sekali foto tersebar di dunia maya, sangat sulit untuk menariknya kembali. Karena itu, kehati-hatian menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari penyalahgunaan identitas digital.
“Harapannya, kehati-hatian dan kesadaran selalu menyertai pilihan kita dalam mengikuti tren media sosial,” ujarnya. Ia berharap praktik fotografi dan aktivitas digital di Indonesia bisa berjalan dengan lebih etis dan aman.
Kolaborasi Etika dan Kreativitas
Elok juga mendorong komunitas fotografi agar menjadi pelopor penerapan etika digital. Menurutnya, karya seni tidak kehilangan nilai meski dilakukan dengan izin. Justru, transparansi dan rasa hormat terhadap objek foto akan menambah nilai keindahan di dalamnya.
Ia mengajak fotografer untuk lebih banyak berdialog dengan subjek yang ingin mereka potret. Pendekatan ini tidak hanya membangun rasa percaya, tapi juga menciptakan hubungan sosial yang lebih sehat di ruang publik.
Kesimpulan
Tren fotografi jalanan menjadi bagian dari dinamika seni modern yang tumbuh pesat di Indonesia. Namun, kebebasan berekspresi tidak boleh mengabaikan hak privasi orang lain. Pandangan dosen UGM, Elok Santi Jesica, menjadi pengingat penting bahwa seni fotografi tetap harus selaras dengan etika dan hukum.
Memotret di ruang publik memang diperbolehkan, tapi meminta izin tetap wajib dilakukan. Dengan begitu, fotografer bisa tetap berkarya tanpa menimbulkan pelanggaran privasi. Keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab inilah yang akan membuat dunia fotografi Indonesia lebih beradab dan dihormati.

Cek Juga Artikel Dari Platform faktagosip.web.id
