Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Senin (29/12/2025), setelah sebelumnya ditiadakan selama libur akhir pekan dan cuti bersama Natal. Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan volume kendaraan sekaligus menekan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.
Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Aturan tersebut menjadi dasar pengendalian kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta.
Berlaku Dua Sesi Waktu
Pada hari ini, sistem ganjil genap diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Kendaraan yang melintas di ruas ganjil genap wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Karena tanggal hari ini berangka ganjil, maka hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas yang diberlakukan pembatasan.
Berlaku di 25 Ruas Jalan Utama
Sebanyak 25 ruas jalan utama Jakarta kembali masuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap. Ruas-ruas tersebut tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Timur, yang selama ini dikenal sebagai titik dengan volume lalu lintas tinggi pada jam sibuk.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini mampu mengurai kepadatan kendaraan yang kembali meningkat setelah masa libur panjang berakhir.
Imbauan bagi Pengendara
Pengendara diimbau untuk mematuhi aturan ganjil genap dan memanfaatkan alternatif transportasi, seperti angkutan umum atau menyesuaikan waktu perjalanan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Dengan diberlakukannya kembali ganjil genap, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam berkendara serta turut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan lancar.
Baca Juga : Warga Cinta Mulya Swadaya Perbaiki Jalan Rusak 130 Meter
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : beritagram

