Penyitaan Besar dalam Kasus Suap Pajak Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap nilai fantastis barang bukti dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Jakarta Utara. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik menyita aset senilai total Rp6,38 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pengaturan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Penyitaan tersebut dilakukan terhadap lima pihak, terdiri dari empat tersangka serta satu pejabat pajak lain yang turut diduga terlibat dalam skema pemeriksaan pajak sektor pertambangan untuk periode 2021–2026.
Aset Disita dari Pejabat Pajak dan Pihak Swasta
Para pihak yang asetnya disita antara lain Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, serta pihak swasta Edy Yulianto.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita aset milik Kepala Seksi Pemeriksaan Heru Tri Noviyanto, meskipun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Rincian Barang Bukti Rp6,38 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi dan pihak.
“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama dari AGS, kemudian ASB, DWB, HRT, dan juga saudara EY,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
- Uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta
- Mata uang asing 165 ribu dolar Singapura, setara sekitar Rp2,16 miliar
- Logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai taksiran Rp3,42 miliar
Total keseluruhan aset yang disita mencapai Rp6,38 miliar.
Barang Bukti Elektronik Ikut Diamankan
Selain aset fisik berupa uang dan emas, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti ini diduga memuat komunikasi dan data penting yang berkaitan dengan alur suap serta pengaturan pemeriksaan pajak.
BBE tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, terutama untuk menelusuri peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam perkara ini.
Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan pajak, khususnya di sektor pertambangan. KPK menduga praktik suap dilakukan agar kewajiban pajak perusahaan dapat ditekan atau disesuaikan dengan kepentingan tertentu.
Praktik ini dinilai sangat merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem perpajakan nasional, yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.
KPK Dalami Aliran Dana
KPK menegaskan penyitaan ini baru tahap awal. Penyidik masih akan mendalami asal-usul uang dan emas tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, kemungkinan pencucian uang, serta potensi aset lain yang disembunyikan.
Kasus ini juga membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya menyamarkan hasil kejahatan.
Penutup
Penyitaan Rp6,38 miliar dalam kasus suap pajak Jakarta Utara menunjukkan skala serius praktik korupsi di sektor strategis. KPK menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk membongkar jaringan dan pola korupsi yang melibatkan aparat pajak dan pihak swasta.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, baik dalam pengembangan tersangka maupun upaya pemulihan kerugian negara dari praktik korupsi yang merusak keadilan dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Baca Juga : Kodam Iskandar Muda Layani Pengobatan Korban Banjir Aceh Tengah
Cek Juga Artikel Dari Platform : radarbandung

