cctvjalanan.web.id – Kasus mutilasi yang menggemparkan Surabaya dan Mojokerto akhirnya terungkap. Polisi menangkap Alvi Maulana (24), pelaku mutilasi terhadap kekasihnya TAS (25) di sebuah rumah kos di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Alvi yang berasal dari Sumatera Utara itu sudah tinggal di rumah kos tersebut sejak April 2025. Ia hidup bersama korban layaknya pasangan suami istri, meski sebenarnya keduanya tidak memiliki ikatan pernikahan.
Tinggal di Kos dan Mengaku Istri Siri
Menurut keterangan warga sekitar, Alvi kerap memperkenalkan korban sebagai istri siri. Hal ini diduga dilakukan untuk mengelabui lingkungan agar tidak curiga dengan status hubungan mereka.
“Bilangnya tinggal sama istri sirinya. Karena sejak bulan April itu sudah tinggal sama wanita itu,” ujar Indah, tetangga kos, Senin (8/9/2025).
Namun, baik Alvi maupun TAS dikenal sangat tertutup. Keduanya jarang berinteraksi dengan warga sekitar. “Gak pernah keluar ngobrol. Yang wanita itu malah gak pernah kelihatan,” tambah Indah.
Ketua RT setempat, Heru, juga menyebut Alvi hanya dikenal sebagai sosok pendiam. “Biasanya hanya menyapa sekadarnya kalau beli makan. Tidak banyak berinteraksi, tapi ternyata diam-diam sadis,” ungkapnya.
Penemuan 65 Potongan Tubuh
Kasus mutilasi ini terungkap berawal dari penemuan potongan tubuh manusia di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Mojokerto pada Sabtu (6/9/2025). Suliswanto (30), warga setempat, menemukan telapak kaki kiri saat mencari rumput.
Polisi yang melakukan penyisiran kemudian menemukan 65 potongan tubuh manusia. Rinciannya:
- 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, dan rambut, dengan rata-rata ukuran 17×17 cm.
- 2 potongan berupa telapak kaki kiri (21×9 cm) dan telapak tangan kanan (16×10 cm).
Penemuan ini menguatkan dugaan bahwa korban mengalami mutilasi ekstrem.
Identitas Korban Terungkap
Polisi kemudian menggunakan anjing pelacak jenis labrador dari Unit Polsatwa Polda Jatim. Hewan pelacak ini berhasil menemukan potongan telapak tangan korban yang kemudian diidentifikasi menggunakan sistem Mambis.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui adalah TAS (25), warga Lamongan yang merupakan lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), sama seperti pelaku. TAS tercatat sebagai sarjana manajemen, sementara Alvi lulusan informatika.
Penangkapan Pelaku
Hanya dalam waktu 14 jam setelah penemuan potongan tubuh, polisi berhasil menangkap Alvi di rumah kos tempat tinggalnya. Penangkapan berlangsung dramatis karena Alvi melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di kedua betis.
Saat ini, pelaku tengah diperiksa intensif oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi mendalami motif di balik aksi sadis yang menyebabkan korban tewas dalam kondisi mengenaskan.
Kesimpulan
Kasus mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana menjadi salah satu tindak kriminal paling mengejutkan tahun ini. Pelaku yang dikenal pendiam dan tertutup di lingkungan kos ternyata menyimpan sisi gelap yang berujung pada aksi keji.
Dengan ditemukannya 65 potongan tubuh korban, serta penangkapan pelaku dalam waktu singkat, kasus ini menunjukkan kerja cepat aparat dalam mengungkap kejahatan serius. Kini publik menunggu proses hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Cek juga berita terbaru dari radarjawa.web.id

