Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang sempat viral di media sosial. Kasus tersebut terjadi di Masjid Jami Fatimah Azzahra yang berlokasi di Jalan Ipik Gandamanah, Kampung Cipicung RT 03 RW 07, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Peristiwa pencurian ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyasar rumah ibadah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan penuh nilai keagamaan. Berkat sinergi laporan warga serta bukti rekaman CCTV, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku dalam waktu singkat.
Kejadian Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 04.12 WIB. Pelaku menjalankan aksinya pada dini hari saat situasi masjid dalam keadaan sepi.
Kejadian tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di area masjid. Rekaman itu kemudian tersebar luas di media sosial, sehingga memicu perhatian publik dan mempercepat proses penyelidikan kepolisian.
Viralnya rekaman CCTV ini juga menjadi bukti penting bahwa teknologi pengawasan memiliki peran besar dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak kriminal.
Polisi Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
“Pengungkapan kasus pencurian kotak amal ini merupakan hasil sinergi antara laporan cepat dari warga dan dukungan bukti rekaman CCTV. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil kami amankan,” ujar AKP Uyun Saepul Uyun.
Menurutnya, laporan cepat dari masyarakat sangat krusial karena mempercepat langkah awal penyelidikan. Tanpa partisipasi warga, proses pengungkapan kasus sering kali membutuhkan waktu lebih lama.
Modus Pelaku: Rusak Gembok dan Bawa Kotak Amal
Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci gembok kotak amal yang berada di teras samping masjid. Setelah berhasil membuka paksa, pelaku kemudian membawa kotak amal tersebut menggunakan sepeda motor.
Modus seperti ini tergolong nekat karena dilakukan di area rumah ibadah, serta memanfaatkan waktu dini hari untuk menghindari pengawasan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AF dan H alias E.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit sepeda motor
- Satu unit handphone
- Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV
Rekaman CCTV menjadi bukti kuat karena merekam jelas aksi pelaku saat melakukan pencurian. Dengan bukti tersebut, proses identifikasi dan penangkapan dapat dilakukan lebih cepat.
Marbot Masjid Jadi Pelapor Pertama
Kasus ini pertama kali diketahui oleh marbot masjid yang menyadari kotak amal telah hilang. Marbot kemudian melaporkannya kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), yang selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp950.000. Meski jumlah kerugian tidak terlalu besar, tindakan pencurian di rumah ibadah tetap dianggap sebagai kejahatan yang meresahkan dan mencederai nilai-nilai sosial serta agama.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB.
AKP Uyun menjelaskan bahwa para pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat ini, para pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kecepatan penangkapan ini menjadi bukti kesigapan Polres Purwakarta dalam merespons tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Polisi Tegaskan Tidak Tolerir Kejahatan di Rumah Ibadah
Kasat Reskrim Polres Purwakarta juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang menyasar rumah ibadah.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat dan mencederai nilai-nilai keagamaan,” tegas AKP Uyun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan CCTV, serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Harapan Polres Purwakarta untuk Situasi Aman dan Kondusif
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Purwakarta berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin. Peran aktif warga dalam melaporkan kejadian mencurigakan menjadi salah satu kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan rumah ibadah melalui sistem pengawasan, koordinasi pengurus masjid, serta kepedulian warga sekitar.
Penutup
Sat Reskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal Masjid Jami Fatimah Azzahra berkat laporan cepat warga dan bukti rekaman CCTV. Dua terduga pelaku berinisial AF dan H alias E kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak kriminal yang meresahkan, terutama yang menyasar rumah ibadah. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh pentingnya sinergi masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Baca juga : 100 Hari Wafat PB XIII, KGPH Mangkubumi Lanjutkan Takhta
Cek Juga Artikel Dari Platform : beritajalan

