cctvjalanan.web.id – Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menegaskan sikap tegas terhadap maraknya penggunaan sirene dan rotator ilegal di jalan raya. Sejak tahun 2021 hingga 2025, pihak kepolisian telah menindak lebih dari dua ribu pelanggar, termasuk oknum pejabat yang kedapatan melanggar aturan.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menyebut penindakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin berlalu lintas dan mengembalikan fungsi rotator sesuai aturan yang berlaku.
“Catatan kami dari 2021–2025, sudah ada sekitar 2.062 pelanggar yang ditindak. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penegakan hukum secara konsisten,” ungkap Brigjen Pol Faizal.
Aturan Sudah Jelas dalam Undang-Undang
Brigjen Pol Faizal menegaskan, penggunaan sirene, strobo, dan rotator sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta aturan sebelumnya dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.
“Penindakannya berupa tilang di Pasal 287 ayat (4), dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu, dan alatnya wajib dicopot,” tegasnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan sirene dan rotator, seperti:
- Kendaraan dinas Kepolisian
- Pemadam kebakaran
- Ambulans
- Kendaraan instansi pemerintah dalam tugas khusus
Kendaraan di luar kategori itu, termasuk mobil pribadi, dilarang keras memasang atau menyalakan sirene dan rotator di jalan raya.
Tak Pandang Bulu, Pejabat Juga Ditindak
Brigjen Faizal menegaskan, penegakan hukum ini tidak pandang bulu. Polisi juga menindak pejabat, pengusaha, maupun warga umum yang kedapatan menggunakan rotator dan sirene tanpa izin.
“Campur. Pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya hak istimewa di jalan. Tapi kami tegaskan, jalan adalah tempat untuk berempati dan saling menghargai, bukan untuk merasa lebih dari yang lain,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan rotator tanpa izin seringkali menimbulkan keresahan dan kemacetan, karena pengguna jalan lain kerap mengira kendaraan tersebut memiliki prioritas seperti polisi atau ambulans.
Korlantas Kirim Surat Resmi untuk Pengawasan Internal
Sebagai langkah pengawasan tambahan, Korlantas Polri juga telah mengirimkan surat resmi ke seluruh satuan kerja kepolisian di Indonesia. Tujuannya adalah memperketat pengawasan terhadap kendaraan dinas agar rotator tidak digunakan di luar peruntukannya.
“Kami sudah instruksikan agar setiap kendaraan dinas diawasi penggunaannya. Tidak boleh sembarangan menyalakan rotator di luar kepentingan tugas,” tambah Brigjen Faizal.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi personel kepolisian sendiri agar tidak menyalahgunakan fasilitas rotator yang melekat pada kendaraan dinas.
Pelanggaran Rotator Masih Marak
Meski penindakan sudah dilakukan ribuan kali, pelanggaran terkait penggunaan rotator dan sirene ilegal masih terus ditemukan di lapangan. Banyak pengguna kendaraan pribadi yang memasang strobo atau sirene palsu, bahkan meniru warna dan pola milik kendaraan dinas.
Fenomena ini kerap ditemui di jalan-jalan protokol Jakarta maupun kota besar lainnya, terutama pada malam hari. Tidak sedikit pengguna kendaraan yang memodifikasi mobilnya agar tampak seperti kendaraan pengawalan atau patroli.
“Yang banyak itu kendaraan pribadi, pelatnya tidak resmi, tapi pakai strobo biru atau merah. Bahkan ada yang sengaja meniru kendaraan pejabat,” jelas Brigjen Faizal.
Sanksi Tegas dan Edukasi Publik
Korlantas menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan (tilang), tetapi juga pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Program edukasi dilakukan agar masyarakat memahami fungsi rotator dan bahaya penggunaannya tanpa izin.
“Masyarakat perlu tahu, rotator dan sirene bukan hiasan mobil. Itu simbol prioritas di jalan raya yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat dan oleh kendaraan tertentu,” ujar Faizal.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin dan razia khusus untuk menekan pelanggaran serupa di kemudian hari.
Jenis Rotator dan Peruntukannya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, berikut pembagian warna rotator dan peruntukannya:
- Biru: Kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Merah: Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulan
- Kuning: Kendaraan Pengawasan atau Pengawalan Dinas tertentu
- Hijau: Kendaraan untuk kepentingan tertentu di kawasan terbatas (misalnya militer atau pelabuhan)
Rotator dengan warna-warna tersebut hanya boleh digunakan sesuai fungsi dan dalam kondisi tertentu yang diatur oleh hukum.
Kampanye Tertib Jalan
Sebagai bagian dari kampanye “Tertib di Jalan, Cermin Etika Bangsa”, Korlantas Polri berkomitmen untuk menjadikan jalan raya sebagai ruang publik yang aman, adil, dan tertib bagi semua pengguna.
Brigjen Faizal menekankan bahwa disiplin berlalu lintas adalah bentuk sederhana dari kepedulian sosial.
“Menghormati pengguna jalan lain juga bagian dari empati. Tidak perlu merasa penting hanya karena punya sirene atau rotator,” ujarnya.
Kesimpulan
Dengan lebih dari 2.000 pelanggar yang sudah ditindak, Korlantas menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menggunakan rotator dan sirene tanpa hak.
Langkah ini diharapkan dapat membangun budaya tertib lalu lintas dan mencegah penyalahgunaan simbol prioritas di jalan raya.
Di tengah semakin padatnya arus lalu lintas perkotaan, tindakan tegas terhadap pelanggar menjadi langkah penting untuk memastikan keselamatan, keadilan, dan ketertiban bagi seluruh pengguna jalan.
Cek juga artikel paling seru dan top di monitorberita.com

